Minggu, 06 Oktober 2013

SYARAT DAN MEKANISME SERTA BIAYA PEMBUATAN SIM

1. Syarat administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemohon mendaftar :
     a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
     b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
     c.  Sidik Jari
     d.  Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.

2. Prosesnya :
    Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
    Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku

3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII  Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C  Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII  Rp  80.000,-  Proses Perpanjangan Golongan SIM C  Rp 75.000,-  tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.

4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.

SYARAT DAN MEKANISME SERTA BIAYA PEMBUATAN SIM

1. Syarat administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemohon mendaftar :
     a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
     b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
     c.  Sidik Jari
     d.  Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.

2. Prosesnya :
    Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
    Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku

3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII  Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C  Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII  Rp  80.000,-  Proses Perpanjangan Golongan SIM C  Rp 75.000,-  tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.

4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.

SYARAT DAN MEKANISME SERTA BIAYA PEMBUATAN SIM

1. Syarat administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemohon mendaftar :
     a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
     b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
     c.  Sidik Jari
     d.  Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.

2. Prosesnya :
    Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
    Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku

3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII  Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C  Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII  Rp  80.000,-  Proses Perpanjangan Golongan SIM C  Rp 75.000,-  tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.

4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.

SYARAT DAN MEKANISME SERTA BIAYA PEMBUATAN SIM

1. Syarat administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemohon mendaftar :
     a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
     b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
     c.  Sidik Jari
     d.  Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.

2. Prosesnya :
    Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
    Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku

3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII  Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C  Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII  Rp  80.000,-  Proses Perpanjangan Golongan SIM C  Rp 75.000,-  tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.

4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.

Sabtu, 05 Oktober 2013

DASAR HUKUM PENERBITAN SIM

  • DASAR HUKUM PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI

    • UNDANG-UNDANG NO. 02 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    • UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    • PERATURAN KAPOLRI NO. 09 TAHUN 2012 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI


Jumat, 04 Oktober 2013