1. Syarat administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemohon mendaftar :
a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
c. Sidik Jari
d. Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.
2. Prosesnya :
Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku
3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII Rp 80.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM C Rp 75.000,- tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.
4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.
UNIT SIM SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA
Minggu, 06 Oktober 2013
SYARAT DAN MEKANISME SERTA BIAYA PEMBUATAN SIM
1. Syarat administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemohon mendaftar :
a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
c. Sidik Jari
d. Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.
2. Prosesnya :
Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku
3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII Rp 80.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM C Rp 75.000,- tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.
4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.
a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
c. Sidik Jari
d. Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.
2. Prosesnya :
Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku
3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII Rp 80.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM C Rp 75.000,- tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.
4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.
SYARAT DAN MEKANISME SERTA BIAYA PEMBUATAN SIM
1. Syarat administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemohon mendaftar :
a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
c. Sidik Jari
d. Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.
2. Prosesnya :
Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku
3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII Rp 80.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM C Rp 75.000,- tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.
4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.
a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
c. Sidik Jari
d. Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.
2. Prosesnya :
Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku
3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII Rp 80.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM C Rp 75.000,- tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.
4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.
SYARAT DAN MEKANISME SERTA BIAYA PEMBUATAN SIM
1. Syarat administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemohon mendaftar :
a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
c. Sidik Jari
d. Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.
2. Prosesnya :
Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku
3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII Rp 80.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM C Rp 75.000,- tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.
4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.
a. KTP asli Kabupaten Majalengka + Foto Copy
b. Keterangan Kesehatan dari Dokter boleh Dokter Polri / Umum
c. Sidik Jari
d. Melampirkan SIM lama untuk yang proses perpanjangan.
2. Prosesnya :
Untuk permohonan baru wajib mengikuti ujian baik teori maupun praktek
Untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti ujian dengan ketetntuan SIMnya masih berlaku
3. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ; Proses baru Golongan SIM : A / BI / BII Rp 120.000,- Proses baru Golongan SIM : C Rp 100.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM : A / BI / BII Rp 80.000,- Proses Perpanjangan Golongan SIM C Rp 75.000,- tempat pembayaranya di loket BRI kas bank Polres Majalengka.
4. Himbauan kepada pemohon SIM ; a. Supaya menempuh prosedur yang telah ditentukan , b. Jangan melalui perantara/calo, c. Membudayakan antri.
Sabtu, 05 Oktober 2013
DASAR HUKUM PENERBITAN SIM
DASAR HUKUM PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI
UNDANG-UNDANG NO. 02 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PERATURAN KAPOLRI NO. 09 TAHUN 2012 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Jumat, 04 Oktober 2013
Langganan:
Postingan (Atom)